SELAMAT DATANG DI BLOG RACANA UNIVERSITAS KUNINGAN

Selamat datang di blog racana universitas kuningan, semoga dengan adanya blog ini menjadikan perkembangan yang berarti terhadap perkembangan Gerakan Pramuka Universtas Kuningan dan Gerakan Pramuka umumnya.

Kamis, 07 November 2013

Lirik lagu Api Unggun OAIO


                       OAIO
            Oaio.....
2x Api Unggun berkobar
            Oaio..... 2x Pramuka riang dan sabar
Kalau hari sudahlah petang
Tenang di hati datang
Waktu berapi Unggun tiba
Saat bersuka ria.
            Kita duduk berlingkar-lingkaran
            Tak ada mula akhirnya.
            Lingkaran persaudaraan
            Kita kuat eratkan.
Oaio..... 2x Api Unggun berkobar
Oaio..... 2x Pramuka riang dan sabar

Rabu, 28 November 2012

standar akreditasi Gudep

Gugusdepan disingkat Gudep adalah kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda.
Gugus depan merupakan ujung tombak pendidikan kepramukaan harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus-menerus, baik masukan, proses pendidikan kepramukaan maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada anggotanya.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, gugus depan harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu intemal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, gugus depan harus diakreditasi oleh kwartir Gerakan Pramuka.
Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, gugus depan akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai ujung tombak pendidikan kepramukaan dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.

Akreditasi Gugusdepan mempunyai tujuan adalah sebagai berikut :
a.    Menjamin gugus depan yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang tidak memenuhi standar.
b.    Memotivasi gugus depan untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
 Selanjutnya akreditasi gugus depan adalah seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh kwartir. Untuk menentukan kelayakan gugus depan hatus menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut.

STANDAR AKREDITASI GUGUS DEPAN
Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar :
1. Penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi;
2. Evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan,
3. Penetapan kelayakan gugus depan untuk menyelenggarakan program-programnya; dan
4. Perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu gugus depan.

KOMPONEN AKREDITASI
Komponen yang akan di akreditasi di gugus depan mencakup:
1. Data keanggotaan
2. Standar Administrasi Gugus depan
3. Standar Pengelolaan Gugus depan
4. Standar Kompetensi Pembina
5. Standar Kegiatan Gugus depan
6. Standar Pencapaian SKU, SKK dan SPG
7. Standar Sarana Prasarana
8. Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada Bidang
Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
9. Penghargaan dan Prestasi

Deskripsi setiap komponen itu adalah sebagai berikut.
1. Data keanggotaan
Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa. Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramtika Penegak dan Pramuka Pandega. Anggota dewasa dalam gugus depan adalah anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi yaitu Pembina Pramuka dan anggota Majelis Pembimbing Gugus depan.
Gugus depan lengkap terdiri atas :
a. Pramuka Siaga yang dihimpun dalam Perindukan Siaga.
b. Perindukan Siaga terdiri atas 3-4 barung, masing-masing barung maksimum beranggotakan 6 orang Pramuka Siaga.
c. Tim Pembina Perindukan Siaga terdiri atas 1 Pembina Siaga dan 3 Pembantu Pembina Siaga.
d. Pramuka Penggalang yang dihimpun dalam Pasukan Penggalang
e. Pasukan Penggalang terdiri atas 3-4 regu, masing-masing regu beranggotakan 6-8 orang Pramuka Penggalang.
f. Tim Pembina Pasukan Penggalang terdiri atas 1 Pembina Penggalang dan 2 Pembantu Pembina Penggalang.
g. Pramuka Penegak yang dihimpun dalam Ambalan Penegak
h. Ambalan Penegak terdiri atas 12-32 orang Pramuka Penegak, dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut sangga.
i. Tim Pembina Ambalan Penegak terdiri atas 1 Pembina Penegak dan 1 Pembantu Pembina Penegak.
j. Pramuka Pandega yang dihimpun dalam Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 orang Pramuka Pandega dan tidak dibagi dalam kelompok kecil.
k. Tim Pembina Racana Pandega terdiri atas 1 Pembina Pandega dan Nara sumber Ahli.

2. Standar Administrasi Gugusdepan
Gugus depan di lingkungan Gerakan Pramuka merupakan pusat gerak dan wadah pembinaan Pramuka, oleh karena itu dukungan administrasi perlu dilaksanakan secara tertata dan tertib namun sederhana sebagai landasan penentuan arah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan serta penentuan langkah-langkah lanjutan karena terdapat unsur keterkaitan dengan administrasi kwartir.
3. Standar Pengelolaan Gugusdepan
Pengelolaan gugus depan merupakan aspek penting untuk menjamin kelancaran tugas operasional gugus depan, pelaksanaan program dan pencapaian sasaran.
4. Standar Kompetensi Pembina
Pembina, pembantu pembina adalah sumberdaya yang bertanggung jawab atas pencapaian sasaran mutu keseluruhan program pendidikan kepramukaan. Gugus depan sebagai lembaga harus dapat mengelola dan menempatkan sumberdaya pembina dan pembantu pembina sebagai komponen utama untuk menyukseskan program pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai visi dan misinya. Gugus depan harus mempunyai sistem pengelolaan pembina dan pembantu pembina yang lengkap sesuai dengan kebutuhan, perencanaan dan pengembangan.
5. Standar Kegiatan Gugusdepan
Standar kegiatan gugus depan merupakan bagian keglatan yang mengembangkan potensi mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sebagai SDM atau pemimpin yang berkualitas di masa datang.
6. Standar Pencapaian SKU-SKK-Syarat Pramuka Garuda
Gugusdepan harus mengembangkan sistem dan proses pembelajaran yang mencenninkan strategi untuk mencapai tujuan, melaksanakan misi dan mewujudkan visinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, gugus depan harus memfasilitasi pramuka agar bisa mengembangkan segala potensi yang dimiliki melalui berbagai kegiatan, sehingga mampu mengembangkan nilai-nilai profesionalisme agar dapat beradaptasi secara cepat saat memasuki dunia profesi melalui sistem pembelajaran berdasarkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
7. Standar Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan di gugus depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus depan harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem klasifikasi, inventarisasi dan informasi keberadaannya.
8. Pengalaman mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Keaktifan pembina di gugus depan dalam mengikuti kegiatan-kegiatan di luar kegiatan kepramukaan perlu digalakkan dalam rangka peningkatan mutu pembinaan dalam gugus depan tersebut.
9. Penghargaan dan Prestasi
Penghargaan yang diterima dan/atau prestasi yang dicapai oleh gugus depan baik yang diperoleh dari tingkat ranting, cabang, daerah, nasional maupun intemasional.
Selanjutnya hasil evaluasi ini digunakan untuk memperbaiki mutu kinerja gugusdepan tersebut. Setiap gugus depan melengkapi dokumen berupa form-form yaitu instrumen portofolio yang selanjutnya di kirimkan ke kwartir Nasional. Tentang Prosedur dan tehnis akreditasi gugusdepan dan tata cara penilaian telah diatur dalam lampiran Surat keputusan Kwartir Nasional No. 203 tahun 2011
sumber pramukanet.org

Senin, 26 November 2012

LOGO RAIMUNA DAERAH


KATA SANDI RACANA UNIKU


KATA SANDI RACANA
Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa
dengan kekuasaan yang tidak terbatas,
Kami tunduk pasrah berserah dengan cintaMu
wahai Pandega Indonesia.
Ksatria sejati yang berani dan setia
sahabat yang menjadi sahabat dalam setiap keadaan
Saudara dalam setiap pengabdian
Kecintaan terhadap hidup janganlah melampaui
Sebab itu berarti ketakutanku terhadap mati
Bukankah semua orang akan pergi?
Janganlah kita pergi dengan ketakutan di hati
Pergilah kita dengan waktu yang telah ditentukan
Wahai ksatria muda
cintailah ilmu dengan pengabdian
yang padanya terdapat kemerdekaan jiwa yang sejati
cintailah mereka yang jiwanya bebas,tentram walau sedang dalam kesusahan
cintailah mereka yang jiwanya seperti mentari
yang menerangi semesta walaupun terbelenggu
begitulah mereka, selalu ada sebagai tunas kelapa yang bisa tumbuh kokoh kuat dan besar tanpa berubah makna.
Dan itulah sesungguhnya hidup
Karena menjadi ksatria adalah baik
Maka beranilah menjalani pengabdianmu yang baik
dengan pusaka Kujang sebagai lambang kebesaran
Jadilah ksatria yang berani dan benar
Cinta alam dan insan makhluk ciptaannya
Jayalah racana Adipati Kuningan dan Nyimas Kencanawati.

MASKOT RAIMUNA DAERAH 2012




MARS RAIDA


PANCEG LAMPAH DINA GALUR
SAUYUNAN NGAWANGUN LEMAH CAI
KALAYAN NGADEGKEUN PAMIMPIN ANU SAJATI TUR SAATI
SANGKAN NAJEUR NA JURITAN JAYA DI BHUANA

RAIMUNA DAERAH WADAH KEBERSAMAAN
UNTUK PERSATUAN JAWA BARAT
PENEGAK DAN PANDEGA
SEMUA SATU SUARA

RAIMUNA DAERAH TINGKATKAN KETAQWAAN
SELALU MENGABDI PADA NEGERI
PRAMUKA PRIBADI BANGSAKU
AYO BELA NEGARA

RAIDA  … RAIDA … RAIMUNA DAERAH
JAWA BARAT SELALU SIAP SEDIA
RAIHLAH RAIHLAH SEMUA CITA-CITA
HILANGKANLAH SEMUA DUKA LARA

RAIDA  … RAIDA … RAIMUNA DAERAH
JAWA BARAT SIAP MELANGKAH MAJU
RAIHLAH RAIHLAH SEMUA CITA-CITA
HILANGKANLAH SEMUA DUKA LARA

Kepramukaan Jadi Ekstrakurikuler Wajib

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan bahwa kegiatan kepramukaan akan menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, terutama pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Kegiatan ini juga didorong wajib pada jenjang pendidikan menengah, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi sebagai kegiatan pilihan, kata Mohammad Nuh usai menandatangani kesepahaman bersama dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla tentang Penyelenggaraan Program PAUD di Masjid-Masjid Seluruh Indonesia di Kemdikbud, Jakarta, Selasa.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menggodok penyempurnaan kurikulum. Pada satu hingga dua minggu ke depan direncanakan akan dilakukan uji publik, kata Mendikbud.
"Pramuka ingin kita dorong, ingin kita wajibkan sebagai ekstra kurikuler yang wajib, bukan mata pelajaran," katanya. 
Mendikbud menjelaskan, kegiatan kepramukaan memiliki nilai-nilai kepemimpinan, kebersamaan, sosial, dan kemandirian. Untuk itu, revitalisasi dari sisi organisasi di setiap sekolah akan lebih dimatangkan.
Selain itu, kata Mendikbud, tidak boleh melupakan pembinaan guru pramuka. Oleh karena itu, guru pramuka harus dilakukan penataran besar-besaran, katanya.
Mendikbud mengatakan, komposisi kurikuler dan ekstrakurikuler bukan sesuatu yang saling bertentangan, tetapi saling melengkapi. Para guru yang mengajar kegiatan ekstrakurikuler juga mendapatkan kredit nilai.
"Syarat mendapatkan tunjangan profesi 24 jam bisa dipenuhi sebagian dari mengampu atau membina di ekstrakurikuler," katanya.
Mendikbud mengatakan, pendanaan kegiatan kepramukaan salah satunya dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 
"Dana fungsi pendidikan di Kementerian Pemuda dan Olah Raga juga dapat dimanfaatkan," katanya.
Dengan wajibnya ekstrakurikuler kepramukaan, Mendikbud mengingatkan, agar tidak terjebak pada formalitas saja. "Tidak boleh sebatas pada simbol-simbol kepramukaan, tetapi substansi kepramukaan itu," katanya.
Sumber: Antara News

SEKILAS GERAKAN PRAMUKA

GERAKAN PRAMUKA INDONESIA (The Indonesia Scout Movement)

Sejarah Kepramukaan

Scouting yang di kenal di Indonesia dikenal dengan istilah Kepramukaan, dikembangkan oleh Lord Baden Powell sebagai cara membina kaum muda di Inggris yang terlibat dalam kekerasan dan tindak kejahatan, beliau menerapkan scouting secara intensif kepada 21 orang pemuda dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907. Pengalaman keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah perkemahan di Brownsea ditulis dalam buku yang berjudul “Scouting for Boy”.
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah kepanduan berkembang termasuk di Indonesia. Pada kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan diantaranya merupakan organisasi kepanduan yang berafiliasi pada partai politik, tentunya hal itu menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif dan tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang bermanfaat dalam mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda yang melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu dan atas dorongan para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9 maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan organisasi kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa. Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.

VISI, MISI DAN STRATEGI GERAKAN PRAMUKA

VISI :

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah kaum muda”

MISI :

  1. Mempramukakan kaum muda
  2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq), serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Imteq)
  3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela Negara
  4. Menggerakan anggota dan organisasi Gerakkan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan

Strategi:

  1. Meningkatkan jumlah dan mutu satuan pendidikan keparamukaan
  2. Meningkatkan jumlah dan mutu peserta didik
  3. Meningkatkan jumlah dan mutu tenaga pendidik
  4. Memperbarui kurikulum pendidikan kepramukaan
  5. Meningkatkan sarana dan prasarana Pendidikan
  6. Memantapkan organisasi, sitem manajemen, dan sumber daya
  7. Meningkatkan pelaksanaan pelbagai program Gerakan Pramuka

Tujuan Kepramukaan

Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan Indonesia yang merupakan bagian pendidikan nasional, bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai sepenuhnya potensi-potensi spiritual, social, intelektual dan fisiknya, agara mereka bias:
  1. Membentuk, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda
  2. Menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda
  3. Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjdai calon pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.

Prinsip Dasar Kepramukaan

Gerakan Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
  1. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
  3. Peduli terhadap dirinya pribadi
  4. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka

Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
  1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
  2. Belajar sambil melakukan
  3. Sistem berkelompok
  4. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
  5. Kegiatan di alam terbuka
  6. Sistem tanda kecakapan
  7. Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri
  8. Kiasan Dasar

Lambang

 

Lambang Pramuka
Lambang Gerakan Pramuka
  • Gerakan Pramuka berlambangkan: Gambar silhouette TUNAS KELAPA
  • Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
    1. Buah kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL”, dan istilah “cikal bakal” di Indonesia berarti: penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru.
      Jadi buah kelapa/nyiur yang tumbuh itu mengandung kiasan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
    2. Buah kelapa/nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
      Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat, ulet, serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
    3. Kelapa/nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
      Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan bagaiaman juga.
    4. Kelapa/nyiur tumbuh menjulang lurus keatas dan merupakan salah satu pohan yang tertinggi di Indonesia.
      Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
    5. Akar Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
      Jadi lambang itu mengkiaskan, tekad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
    6. Kelapa/nyiur adalah pohon yang serba guna, dari ujung atas hingga akarnya.
      Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya kepada kepentingan Tanah air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
  • Lambang Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departeman Pertanian
  • Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji-panji Gerakan Pramuka yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden republik Indonesia.
  • Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam tanda-tanda, bendera, papan nama, dsb. diatur dalam Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
  • Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan Perundangan-undangan Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tuliasan PRAMUKA.