Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh menyatakan bahwa kegiatan kepramukaan akan menjadi ekstrakurikuler
wajib di sekolah, terutama pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah
pertama.
Kegiatan ini juga didorong wajib pada jenjang pendidikan
menengah, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi sebagai kegiatan pilihan,
kata Mohammad Nuh usai menandatangani kesepahaman bersama dengan Ketua Dewan
Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla tentang Penyelenggaraan Program PAUD di
Masjid-Masjid Seluruh Indonesia di Kemdikbud, Jakarta, Selasa.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menggodok
penyempurnaan kurikulum. Pada satu hingga dua minggu ke depan direncanakan akan
dilakukan uji publik, kata Mendikbud.
"Pramuka ingin kita dorong, ingin kita wajibkan sebagai
ekstra kurikuler yang wajib, bukan mata pelajaran," katanya.
Mendikbud menjelaskan, kegiatan kepramukaan memiliki
nilai-nilai kepemimpinan, kebersamaan, sosial, dan kemandirian. Untuk itu,
revitalisasi dari sisi organisasi di setiap sekolah akan lebih dimatangkan.
Selain itu, kata Mendikbud, tidak boleh melupakan pembinaan
guru pramuka. Oleh karena itu, guru pramuka harus dilakukan penataran
besar-besaran, katanya.
Mendikbud mengatakan, komposisi kurikuler dan ekstrakurikuler
bukan sesuatu yang saling bertentangan, tetapi saling melengkapi. Para guru
yang mengajar kegiatan ekstrakurikuler juga mendapatkan kredit nilai.
"Syarat mendapatkan tunjangan profesi 24 jam bisa
dipenuhi sebagian dari mengampu atau membina di ekstrakurikuler," katanya.
Mendikbud mengatakan, pendanaan kegiatan kepramukaan salah
satunya dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dana fungsi pendidikan di Kementerian Pemuda dan Olah
Raga juga dapat dimanfaatkan," katanya.
Dengan wajibnya ekstrakurikuler kepramukaan, Mendikbud
mengingatkan, agar tidak terjebak pada formalitas saja. "Tidak boleh
sebatas pada simbol-simbol kepramukaan, tetapi substansi kepramukaan itu,"
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar